Pidana adalah hukuman yang diberikan oleh negara kepada seseorang yang melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ada dua jenis pidana yang dikenakan di Indonesia, yaitu pidana umum dan pidana khusus. Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal pengenaan hukuman dan proses hukum yang dijalani.
Pidana Umum
Pidana umum adalah jenis pidana yang dikenakan pada kejahatan yang dilakukan oleh seseorang secara umum, seperti pembunuhan, pencurian, narkoba, dan sebagainya. Pidana umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diproses melalui pengadilan negeri atau pengadilan tinggi.
Pengenaan hukuman pada pidana umum dapat berupa hukuman penjara, denda, atau hukuman lainnya yang diatur dalam KUHP. Prosedur pengadilan dalam pidana umum meliputi penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan yang dijalankan secara terbuka dan transparan.
Pidana Khusus
Pidana khusus adalah jenis pidana yang dikenakan pada kejahatan yang memiliki karakteristik khusus, seperti korupsi, terorisme, dan kejahatan perdagangan orang. Pidana khusus diatur dalam undang-undang khusus dan diproses melalui pengadilan khusus yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus tersebut.
Pengenaan hukuman pada pidana khusus dapat berupa hukuman penjara, denda, atau hukuman lainnya yang diatur dalam undang-undang khusus. Prosedur pengadilan dalam pidana khusus meliputi penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan yang dijalankan secara khusus dan terpisah dari pengadilan umum.
Perbedaan Antara Pidana Umum dan Pidana Khusus
Terdapat beberapa perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus, yaitu:
1. Jenis Kejahatan
Pidana umum dikenakan pada kejahatan umum seperti pembunuhan, pencurian, dan narkoba, sedangkan pidana khusus dikenakan pada kejahatan yang memiliki karakteristik khusus seperti korupsi, terorisme, dan kejahatan perdagangan orang.
2. Regulasi Hukum
Pidana umum diatur dalam KUHP, sedangkan pidana khusus diatur dalam undang-undang khusus yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus tersebut.
3. Pengadilan
Pidana umum diproses melalui pengadilan negeri atau pengadilan tinggi, sedangkan pidana khusus diproses melalui pengadilan khusus yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus tersebut.
4. Pengenaan Hukuman
Pengenaan hukuman pada pidana umum dapat berupa hukuman penjara, denda, atau hukuman lainnya yang diatur dalam KUHP, sedangkan pengenaan hukuman pada pidana khusus dapat berupa hukuman penjara, denda, atau hukuman lainnya yang diatur dalam undang-undang khusus.
Kesimpulan
Pidana umum dan pidana khusus adalah dua jenis pidana yang dikenakan di Indonesia. Keduanya memiliki perbedaan dalam hal jenis kejahatan, regulasi hukum, pengadilan, dan pengenaan hukuman. Namun, keduanya sama-sama bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan.