Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran penting sebagai lembaga legislatif yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat undang-undang. Dalam melaksanakan tugas tersebut, DPR memiliki hak inisiatif dan hak amandemen. Namun, ada perbedaan antara kedua hak tersebut. Berikut penjelasannya:
Hak Inisiatif DPR
Hak inisiatif adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Pemerintah. Artinya, DPR bisa membuat RUU yang nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah untuk dibahas lebih lanjut. Namun, RUU yang diajukan oleh DPR harus sesuai dengan tata tertib DPR dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
RUU yang diajukan oleh DPR harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak bertentangan dengan asas-asas umum hukum Indonesia.
- Tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di Indonesia.
Setelah DPR mengajukan RUU kepada Pemerintah, maka Pemerintah harus memberikan tanggapan dalam waktu 30 hari kerja. Jika Pemerintah menolak RUU yang diajukan oleh DPR, maka DPR dapat mengajukan RUU tersebut kembali dalam sidang yang sama atau sidang yang berikutnya.
Hak Amandemen DPR
Hak amandemen adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk mengubah atau menambahkan Pasal atau ayat dalam RUU yang diajukan oleh Pemerintah. Artinya, DPR dapat mengajukan perubahan atau penambahan Pasal atau ayat dalam RUU yang diajukan oleh Pemerintah sebelum RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang.
Dalam melaksanakan hak amandemen, DPR harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Tidak mengubah substansi dari RUU yang diajukan oleh Pemerintah.
- Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak bertentangan dengan asas-asas umum hukum Indonesia.
- Tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di Indonesia.
Setelah DPR mengajukan amandemen, maka Pemerintah harus memberikan tanggapan dalam waktu 14 hari kerja. Jika Pemerintah menolak amandemen yang diajukan oleh DPR, maka DPR dapat mengajukan amandemen tersebut kembali dalam sidang yang sama atau sidang yang berikutnya.
Kesimpulan
DPR memiliki hak inisiatif dan hak amandemen dalam membuat undang-undang. Hak inisiatif memungkinkan DPR untuk mengajukan RUU kepada Pemerintah, sedangkan hak amandemen memungkinkan DPR untuk mengubah atau menambahkan Pasal atau ayat dalam RUU yang diajukan oleh Pemerintah sebelum disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, DPR harus memperhatikan beberapa kriteria dalam melaksanakan kedua hak tersebut agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, asas-asas umum hukum Indonesia, dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di Indonesia.