Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang memiliki lima nilai atau prinsip utama. Salah satu prinsip tersebut adalah “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Prinsip ini menunjukkan bahwa Pancasila bersifat integralistik, yakni menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan individu.
Berikut ini akan dijelaskan secara lebih rinci mengapa Pancasila bersifat integralistik.
1. Sejarah Terbentuknya Pancasila
Pancasila tidak terbentuk secara tiba-tiba, melainkan melalui sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia. Pancasila dijadikan dasar negara Indonesia pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat itu, Indonesia membutuhkan sebuah ideologi yang dapat mengikat seluruh elemen bangsa dan mengarahkan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik.
Pancasila dipilih sebagai dasar negara Indonesia karena Pancasila bersifat integralistik, yakni mengutamakan kepentingan bangsa Indonesia secara keseluruhan, bukan hanya kepentingan individu atau kelompok tertentu.
2. Pancasila sebagai Landasan Filosofis Negara
Pancasila bukan hanya sekedar ideologi negara, melainkan juga landasan filosofis negara. Filosofi Pancasila mengajarkan bahwa keberhasilan suatu negara tidak hanya terletak pada kemakmuran materi, melainkan juga pada kemajuan spiritual dan moral bangsa tersebut.
Dalam filosofi Pancasila, terdapat konsep “gotong royong” yang menekankan pentingnya kerja sama dan saling membantu dalam mencapai tujuan bersama. Konsep ini menunjukkan bahwa Pancasila bersifat integralistik, yakni menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan individu.
3. Pancasila sebagai Pedoman Pembangunan Nasional
Pancasila tidak hanya sebagai dasar negara dan landasan filosofis negara, melainkan juga sebagai pedoman pembangunan nasional. Pancasila mengajarkan bahwa pembangunan nasional harus dilakukan secara merata dan adil, sehingga seluruh rakyat Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila bersifat integralistik, yakni menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau kelompok tertentu.
4. Pancasila sebagai Landasan Hukum Negara
Pancasila juga dijadikan sebagai landasan hukum negara Indonesia. Pancasila mengajarkan bahwa hukum harus dibuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila bersifat integralistik, yakni menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau kelompok tertentu.
5. Pancasila sebagai Perekat Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Pancasila juga dijadikan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Pancasila mengajarkan bahwa bangsa Indonesia harus bersatu dan saling menghormati perbedaan untuk mencapai tujuan bersama.
Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila bersifat integralistik, yakni menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau kelompok tertentu.
6. Kesimpulan
Secara keseluruhan, Pancasila bersifat integralistik karena menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau kelompok tertentu. Pancasila juga dijadikan sebagai dasar negara, landasan filosofis negara, pedoman pembangunan nasional, landasan hukum negara, dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam melaksanakan Pancasila sebagai dasar negara, setiap warga negara Indonesia harus mengutamakan kepentingan bangsa Indonesia secara keseluruhan demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.