Jika Anda tinggal di Indonesia dan pernah mendengar tentang hukum Islam, Anda pasti sudah akrab dengan istilah had dan ta’zir. Dalam hukum Islam, had dan ta’zir adalah dua jenis hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Namun, apakah Anda tahu apa perbedaan antara keduanya? Dalam artikel ini, kami akan membahas perbedaan antara hukum had dan ta’zir.
Apa Itu Hukum Had?
Hukum had adalah hukuman yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Hukum had hanya diberlakukan untuk kasus-kasus tertentu yang telah jelas diatur dan dijelaskan dalam Al-Quran dan Sunnah, seperti zina, pencurian, minum khamar, dan lain sebagainya.
Dalam hukum had, hukuman yang diberikan sangatlah ketat dan tegas. Hukuman ini tidak dapat diubah atau dimaafkan meskipun pelakunya telah bertaubat. Hukuman had terdiri dari hukuman cambuk, rajam, potong tangan, dan potong leher untuk kasus pembunuhan.
Apa Itu Hukum Ta’zir?
Hukum ta’zir adalah hukuman yang diberikan oleh hakim atas pelanggaran yang tidak diatur secara spesifik dalam Al-Quran dan Sunnah. Hukum ta’zir biasanya diberikan untuk kasus-kasus kejahatan seperti korupsi, penggelapan, dan kejahatan narkoba.
Dalam hukum ta’zir, hukuman yang diberikan lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Hukuman ta’zir dapat berupa hukuman kurungan, denda, atau bahkan hukuman mati dalam beberapa kasus.
Perbedaan Antara Hukum Had dan Ta’zir
Perbedaan utama antara hukum had dan ta’zir adalah pada sumber hukumannya. Hukum had berasal dari Al-Quran dan Sunnah, sedangkan hukum ta’zir berasal dari ijtihad atau penafsiran hakim atas undang-undang Islam.
Selain itu, hukum had lebih ketat dan tegas dalam memberikan hukuman, sedangkan hukum ta’zir lebih fleksibel dalam memberikan hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.
Dalam hukum had, hukuman yang diberikan tidak dapat diubah atau dimaafkan meskipun pelakunya telah bertaubat. Sedangkan dalam hukum ta’zir, hakim dapat memberikan pengampunan atau mengurangi hukuman jika pelaku telah bertaubat dan menyesali perbuatannya.
Kesimpulan
Jadi, kesimpulannya adalah bahwa hukum had dan ta’zir adalah dua jenis hukuman yang diberikan dalam hukum Islam. Hukum had diberikan untuk kasus-kasus tertentu yang telah jelas diatur dalam Al-Quran dan Sunnah, sedangkan hukum ta’zir diberikan untuk kasus-kasus kejahatan yang tidak diatur secara spesifik dalam Al-Quran dan Sunnah. Hukum had lebih ketat dan tegas dalam memberikan hukuman, sedangkan hukum ta’zir lebih fleksibel dalam memberikan hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.