NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak sebagai tanda bahwa mereka terdaftar dan memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia. Namun, untuk memperoleh NPWP, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan objektif, seperti yang dibahas di bawah ini.
Persyaratan Umum
Pertama-tama, wajib pajak harus memenuhi persyaratan umum untuk memperoleh NPWP. Persyaratan ini termasuk:
- Warga Negara Indonesia atau penduduk tetap di Indonesia
- Telah mencapai usia 17 tahun
- Memiliki penghasilan atau memiliki potensi penghasilan di Indonesia
Jika wajib pajak memenuhi persyaratan umum ini, mereka dapat melanjutkan untuk memenuhi persyaratan objektif lainnya.
Persyaratan Objektif
Persyaratan objektif untuk memperoleh NPWP meliputi:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP
Wajib pajak harus mengisi formulir pendaftaran NPWP yang dapat diunduh dari situs web Direktorat Jenderal Pajak atau diperoleh di kantor pajak setempat.
2. Menyerahkan Dokumen Pendukung
Wajib pajak harus menyerahkan dokumen pendukung seperti:
- Kartu Identitas Pribadi seperti KTP atau paspor
- NPWP orang tua atau wali untuk wajib pajak di bawah umur
- Surat keterangan domisili
- Surat keterangan penghasilan
Dokumen pendukung ini diperlukan untuk memverifikasi identitas dan kelayakan wajib pajak untuk memperoleh NPWP.
3. Melakukan Verifikasi Data
Setelah mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen pendukung, wajib pajak harus melakukan verifikasi data dengan cara:
- Melakukan verifikasi data melalui telepon atau email
- Melakukan verifikasi data di kantor pajak setempat
Verifikasi data ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan oleh wajib pajak.
4. Membayar Biaya Pendaftaran
Setelah verifikasi data selesai, wajib pajak harus membayar biaya pendaftaran. Biaya pendaftaran ini tergantung dari jenis wajib pajak dan penghasilan yang dimiliki.
Kesimpulan
Itulah beberapa persyaratan objektif yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPWP di Indonesia. Wajib pajak yang ingin memperoleh NPWP harus memenuhi persyaratan umum dan objektif yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.