Spion jalu adalah salah satu aksesoris yang sering digunakan oleh para pengendara motor. Aksesoris ini dipasang di bagian samping motor untuk membantu pengendara melihat kondisi jalan di samping motor. Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah spion jalu kena tilang atau tidak. Berikut ini adalah penjelasannya.
Peraturan Lalu Lintas Terkait Spion Jalu
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Tiga yang Dapat Digunakan pada Jalan, spion jalu tidak termasuk dalam peralatan wajib kendaraan. Artinya, Anda tidak akan ditilang jika spion jalu tidak terpasang di motor Anda.
Namun, meskipun spion jalu tidak termasuk dalam peralatan wajib kendaraan, Anda tetap harus memperhatikan beberapa aturan terkait penggunaannya. Menurut Pasal 106 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keselamatan Berkendara Sepeda Motor di Jalan, spion harus dipasang pada kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.
Artinya, meskipun spion jalu bukan peralatan wajib kendaraan, namun Anda tetap harus memasang spion pada kendaraan Anda. Jika tidak memasang spion, maka Anda dapat ditilang oleh petugas kepolisian.
Tilang Jika Spion Jalu Dipasang di Tempat yang Tidak Sesuai
Selain itu, Anda juga dapat ditilang jika spion jalu dipasang di tempat yang tidak sesuai. Menurut Pasal 2 ayat (22) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Tiga yang Dapat Digunakan pada Jalan, spion jalu harus dipasang pada bagian samping kendaraan.
Jadi, jika spion jalu dipasang di tempat lain seperti di atas stang atau di belakang, Anda dapat ditilang oleh petugas kepolisian. Selain itu, Anda juga dapat ditilang jika spion jalu dipasang di tempat yang menghalangi pandangan pengendara lain atau menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Jika Ditilang, Berapa Denda yang Harus Dibayar?
Jika Anda ditilang karena spion jalu tidak dipasang atau dipasang di tempat yang tidak sesuai, maka Anda harus membayar denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Tiga yang Dapat Digunakan pada Jalan, denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp100.000,-.
Namun, jika spion jalu dipasang di tempat yang menghalangi pandangan pengendara lain atau menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan lalu lintas, maka denda yang harus dibayar bisa lebih besar. Denda yang harus dibayar bisa mencapai Rp500.000,- atau bahkan lebih sesuai dengan aturan yang berlaku di daerah Anda.
Kesimpulan
Jadi, apakah spion jalu kena tilang? Jawabannya adalah ya, jika spion jalu tidak dipasang atau dipasang di tempat yang tidak sesuai, maka Anda dapat ditilang oleh petugas kepolisian. Denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp100.000,- atau bisa lebih besar sesuai dengan aturan yang berlaku di daerah Anda.
Untuk menghindari ditilang, pastikan spion jalu dipasang pada bagian samping kendaraan dan tidak menghalangi pandangan pengendara lain atau menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan lalu lintas. Dengan mematuhi aturan yang berlaku, Anda dapat berkendara dengan aman dan nyaman di jalan raya.