Apakah Sidang Tilang Bisa Diwakilkan?

Posted on

Pengenalan

Sidang tilang adalah suatu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas. Dalam sidang tilang, biasanya pelanggar akan didakwa dan dihadirkan ke hadapan hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, apakah sidang tilang bisa diwakilkan oleh orang lain?

Pengertian Sidang Tilang

Sidang tilang adalah sidang yang mengadili pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor. Sidang tilang dilakukan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas. Dalam sidang tilang, pelanggar akan diadili dan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apakah Sidang Tilang Bisa Diwakilkan?

Menurut Pasal 262 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sidang tilang hanya dapat dihadiri oleh tersangka atau pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran. Dalam hal ini, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa sidang tilang bisa diwakilkan oleh orang lain.

Penjelasan Lebih Lanjut

Dalam sidang tilang, pelanggar harus hadir secara langsung di depan hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengarkan keterangan pelanggar dan memutuskan sanksi yang akan diberikan. Oleh karena itu, sidang tilang tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

Pos Terkait:  Cara untuk Mengecilkan Tampilan pada Komputer

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sidang tilang tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 262 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, pelanggar harus hadir secara langsung di depan hakim dalam sidang tilang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *