Mobil double cabin atau sering disebut sebagai pikap adalah kendaraan yang sering digunakan untuk keperluan bisnis seperti transportasi barang dan konstruksi. Namun, banyak orang yang menggunakan mobil double cabin sebagai kendaraan pribadi sehingga muncul pertanyaan, apakah mobil double cabin harus kir atau tidak?
Apa Itu STNK dan BPKB?
Sebelum membahas apakah mobil double cabin harus kir atau tidak, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu STNK dan BPKB. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai bukti bahwa kendaraan yang dimiliki telah terdaftar di Departemen Perhubungan. Sedangkan BPKB atau Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut adalah milik kita.
Apakah Mobil Double Cabin Harus Kir?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Syarat Teknis dan Tata Cara Pendaftaran Kendaraan Bermotor, mobil double cabin termasuk dalam kategori kendaraan niaga dengan berat kotor total di atas 3.500 kg yang wajib mengikuti uji kir. Artinya, jika mobil double cabin digunakan sebagai kendaraan pribadi, maka mobil tersebut juga harus mengikuti uji kir.
Uji kir sendiri adalah proses pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh pihak terkait untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut layak dan aman digunakan di jalan raya. Jika kendaraan tidak lolos uji kir, maka kendaraan tersebut tidak boleh digunakan di jalan raya sampai dilakukan perbaikan dan lolos uji kir kembali.
Bagaimana Cara Mengikuti Uji Kir?
Untuk mengikuti uji kir, pemilik kendaraan harus membawa dokumen-dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan ke bengkel yang telah ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan. Di bengkel tersebut, kendaraan akan diperiksa oleh petugas dan apabila kendaraan tersebut lulus uji kir, maka pemilik kendaraan akan mendapatkan sertifikat uji kir sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut layak dan aman digunakan di jalan raya.
Apa Sanksi Jika Tidak Memiliki Sertifikat Uji Kir?
Jika kendaraan tidak memiliki sertifikat uji kir, maka pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa denda dan tidak dapat membayar pajak kendaraan. Selain itu, kendaraan tersebut juga tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya.
Apakah Ada Kendaraan yang Tidak Wajib Mengikuti Uji Kir?
Meskipun mobil double cabin harus mengikuti uji kir, namun ada beberapa kendaraan yang tidak wajib mengikuti uji kir. Kendaraan tersebut antara lain:
- Kendaraan dinas militer, kepolisian, dan pemadam kebakaran
- Kendaraan yang digunakan oleh pemerintah dan lembaga negara
- Kendaraan yang digunakan oleh tokoh agama
- Kendaraan yang digunakan oleh tokoh adat
- Kendaraan yang digunakan oleh orang dengan kebutuhan khusus
Kesimpulan
Mobil double cabin harus mengikuti uji kir jika digunakan sebagai kendaraan pribadi. Uji kir adalah proses pemeriksaan kendaraan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut layak dan aman digunakan di jalan raya. Jika kendaraan tidak memiliki sertifikat uji kir, maka pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa denda dan tidak dapat membayar pajak kendaraan. Namun, ada beberapa kendaraan yang tidak wajib mengikuti uji kir seperti kendaraan dinas militer, kepolisian, dan pemadam kebakaran serta kendaraan yang digunakan oleh pemerintah dan lembaga negara.