Invoice merupakan dokumen yang dibuat oleh pihak penjual untuk mencatat transaksi penjualan barang atau jasa. Dalam pembuatan invoice, terkadang muncul pertanyaan apakah invoice harus menggunakan materai atau tidak. Hal ini seringkali menjadi perdebatan di kalangan pelaku bisnis.
Peraturan Mengenai Penggunaan Materai pada Invoice
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, penggunaan materai pada invoice tidak diwajibkan. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Penghapusan Materai. Namun demikian, meskipun tidak diwajibkan, penggunaan materai pada invoice dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Penggunaan materai pada invoice dapat diatur dalam perjanjian antara penjual dan pembeli. Dalam perjanjian tersebut, dapat diatur bahwa penggunaan materai pada invoice menjadi suatu kewajiban. Namun, perjanjian tersebut harus dibuat secara tertulis dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Kelebihan Menggunakan Materai pada Invoice
Penggunaan materai pada invoice memiliki beberapa kelebihan, di antaranya:
- Memberikan kepastian hukum
- Menunjukkan keseriusan pelaku bisnis dalam menjalankan transaksi
- Memperkuat bukti transaksi
Dengan menggunakan materai pada invoice, maka transaksi tersebut memiliki bukti yang lebih kuat jika suatu saat terjadi perselisihan hukum. Hal ini karena materai merupakan tanda bukti pembayaran pada dokumen yang bersifat resmi.
Cara Menggunakan Materai pada Invoice
Jika penjual dan pembeli sepakat untuk menggunakan materai pada invoice, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, materai yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, materai yang berlaku di Indonesia adalah materai dengan nilai nominal Rp 10.000,- dan Rp 6.000,-.
Kedua, materai harus ditempelkan pada invoice dengan benar. Materai harus ditempelkan pada tempat yang disediakan pada invoice dan tidak boleh terlipat atau rusak. Selain itu, materai harus ditempelkan sebelum invoice ditandatangani.
Kesimpulan
Secara umum, penggunaan materai pada invoice tidak diwajibkan oleh peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, penggunaan materai pada invoice dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Jika penjual dan pembeli sepakat untuk menggunakan materai pada invoice, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaannya.