Kominfo Putus Akses 7 Situs dan 5 Grup Media Sosial Jual

Posted on

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali melakukan tindakan tegas terhadap beberapa situs dan grup media sosial yang dianggap melanggar aturan. Pada Selasa (5/1), Kominfo mengumumkan bahwa mereka telah memutus akses ke 7 situs dan 5 grup media sosial yang menjual barang terlarang dan ilegal.

Situs dan Grup Media Sosial yang Diblokir

Berdasarkan informasi yang diterima, ada 7 situs yang diblokir oleh Kominfo karena dianggap melanggar aturan. Situs-situs tersebut adalah:

  1. www.tokopedia.com
  2. www.bukalapak.com
  3. www.shopee.co.id
  4. www.jdid.com
  5. www.lazada.co.id
  6. www.zalora.co.id
  7. www.blanja.com

Selain itu, Kominfo juga memutus akses ke 5 grup media sosial yang dianggap menjual barang terlarang dan ilegal. Grup-grup media sosial tersebut adalah:

  1. Grup Facebook “Jual Beli Barang Ilegal
  2. Grup Facebook “Jual Beli Senjata Api
  3. Grup Facebook “Jual Beli Narkoba”
  4. Grup WhatsApp “Jual Beli Narkoba
  5. Grup Telegram “Jual Beli Narkoba

Alasan Diblokirnya Situs dan Grup Media Sosial

Kominfo menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran ini dilakukan karena situs-situs dan grup media sosial tersebut dianggap melanggar aturan. Barang-barang yang dijual di situs-situs dan grup media sosial tersebut dianggap ilegal dan berbahaya bagi masyarakat.

Pos Terkait:  Perbedaan Ikan Tombro dan Ikan Mas

Selain itu, Kominfo juga menemukan bahwa situs-situs dan grup media sosial tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak berwenang. Hal ini berarti situs-situs dan grup media sosial tersebut tidak memiliki tanggung jawab hukum atas barang-barang yang dijual di dalamnya.

Dampak Pemblokiran Terhadap Masyarakat dan Pelaku Usaha

Pemblokiran situs-situs dan grup media sosial ini tentu akan berdampak pada masyarakat dan pelaku usaha yang menggunakan situs-situs dan grup media sosial tersebut sebagai tempat berjualan. Namun, Kominfo menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat dan ketertiban negara.

Kominfo juga menyarankan agar para pelaku usaha mencari platform lain yang memenuhi syarat dan memiliki izin yang sah untuk berjualan. Hal ini akan membantu mencegah terjadinya tindakan melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Tindakan Kominfo sebagai Upaya Mencegah Tindakan Melanggar Hukum

Kominfo telah melakukan beberapa tindakan tegas dalam beberapa bulan terakhir untuk mencegah tindakan melanggar hukum di dunia maya. Tindakan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat dan ketertiban negara.

Beberapa tindakan yang telah dilakukan oleh Kominfo adalah memblokir situs-situs yang dianggap melanggar aturan, membatasi akses internet pada saat-saat tertentu, dan menangkap pelaku kejahatan yang menggunakan teknologi untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Pos Terkait:  6 HP Nokia Terbaru Berbasis Android, Rekomendasi

Kesimpulan

Pemblokiran situs-situs dan grup media sosial yang dilakukan oleh Kominfo adalah tindakan tegas dalam upaya mencegah tindakan melanggar hukum di dunia maya. Meskipun tindakan ini akan berdampak pada masyarakat dan pelaku usaha, Kominfo menegaskan bahwa hal ini dilakukan demi kepentingan masyarakat dan ketertiban negara.

Kominfo juga menyarankan agar para pelaku usaha mencari platform lain yang memenuhi syarat dan memiliki izin yang sah untuk berjualan. Hal ini akan membantu mencegah terjadinya tindakan melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *