Absentia Belli adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Latin yang artinya adalah “dalam ketidakhadiran dari pihak yang salah”. Istilah ini digunakan dalam hukum internasional dan dapat diartikan sebagai proses pengadilan di mana pihak yang didakwa tidak hadir dalam pengadilan.
Pengertian Absentia Belli dalam Hukum Internasional
Dalam hukum internasional, Absentia Belli mengacu pada suatu proses hukum di mana terdakwa tidak hadir dalam pengadilan atau tidak dapat dihadirkan karena berbagai alasan. Proses pengadilan ini biasanya dilakukan oleh negara-negara yang ingin mengadili terdakwa yang tidak hadir, seperti dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan perang, atau terorisme.
Dalam kasus Absentia Belli, pengadilan biasanya akan memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah berdasarkan bukti yang ada. Namun, terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk membela diri atau mengajukan banding jika ia dinyatakan bersalah.
Contoh Kasus Absentia Belli
Salah satu contoh kasus Absentia Belli yang terkenal adalah kasus pengadilan terhadap mantan presiden Serbia, Slobodan Milosevic. Milosevic didakwa dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Bosnia pada tahun 1990-an. Namun, ia meninggal sebelum pengadilan selesai dan tidak dapat dihadirkan dalam pengadilan.
Contoh lain dari kasus Absentia Belli adalah pengadilan terhadap Osama bin Laden, pemimpin al-Qaeda yang didakwa atas serangan teroris 11 September 2001 di Amerika Serikat. Bin Laden dibunuh oleh pasukan khusus Amerika Serikat sebelum pengadilan dimulai.
Kelemahan dari Proses Absentia Belli
Meskipun proses Absentia Belli dapat membantu negara-negara untuk memperoleh keadilan dalam kasus-kasus yang melibatkan terdakwa yang tidak hadir, namun proses ini memiliki kelemahan.
Salah satu kelemahan proses Absentia Belli adalah bahwa terdakwa tidak memiliki kesempatan untuk membela diri atau mengajukan banding. Hal ini dapat menyebabkan putusan yang tidak adil dan tidak akurat terhadap terdakwa.
Selain itu, proses Absentia Belli juga dapat digunakan sebagai alat politik oleh negara-negara yang ingin mengadili terdakwa atas kejahatan yang tidak terbukti. Hal ini dapat mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan oleh negara-negara yang ingin memperoleh keuntungan politik dari pengadilan semacam ini.
Kesimpulan
Absentia Belli adalah istilah hukum internasional yang digunakan untuk menggambarkan proses pengadilan di mana terdakwa tidak hadir dalam pengadilan. Proses ini dapat membantu negara-negara untuk memperoleh keadilan dalam kasus-kasus yang melibatkan terdakwa yang tidak hadir, namun proses ini memiliki kelemahan dan dapat menyebabkan putusan yang tidak adil dan tidak akurat terhadap terdakwa.