Pendahuluan
Marmut, atau dalam bahasa Inggris disebut guinea pig, merupakan hewan kecil yang sering dipelihara sebagai hewan peliharaan. Namun, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul dari masyarakat, yaitu apakah marmut halal atau tidak?
Marmut dalam Islam
Dalam Islam, hewan yang dikonsumsi haruslah halal. Halal sendiri memiliki arti yang luas, namun secara umum, hewan yang halal haruslah diolah dan disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Islam.
Sumber Hukum
Sumber hukum dalam Islam terdiri dari Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas. Namun, tidak ada nash (ayat atau hadis) yang secara khusus menyebutkan tentang hewan marmut. Oleh karena itu, untuk menentukan apakah marmut halal atau tidak, perlu dilakukan ijtihad.
Ijtihad
Ijtihad merupakan usaha pemikiran dan penyelidikan untuk menemukan hukum Islam dalam masalah-masalah baru yang tidak terdapat dalam nash. Dalam hal ini, para ulama harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:- Bentuk dan sifat hewan marmut- Makanan yang dikonsumsi oleh marmut- Cara penyembelihan marmut
Bentuk dan Sifat Hewan Marmut
Marmut memiliki bentuk dan sifat yang berbeda dengan hewan lainnya yang biasanya dikonsumsi dalam Islam, seperti sapi, kambing, dan ayam. Marmut memiliki tubuh yang kecil dan tidak memiliki bulu yang tebal, sehingga sangat berbeda dengan hewan mamalia lainnya.
Makanan yang Dikonsumsi oleh Marmut
Marmut merupakan hewan pemakan tumbuhan, seperti rumput, sayuran, dan buah-buahan. Sifat makanan ini tidak menjadikan marmut sebagai hewan yang dianggap haram dalam Islam.
Cara Penyembelihan Marmut
Sama halnya dengan hewan lainnya, marmut harus disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Islam. Penyembelihan harus dilakukan dengan pisau yang tajam dan tanpa mengandung unsur kekejaman.
Kesimpulan
Berdasarkan ijtihad yang dilakukan oleh para ulama, dapat disimpulkan bahwa marmut boleh dikonsumsi dalam Islam asalkan diolah dan disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Islam. Namun, karena marmut bukan termasuk hewan yang umum dikonsumsi dalam masyarakat Indonesia, maka sebaiknya mempertimbangkan aspek kesehatan dan kebersihan sebelum mengkonsumsinya.