Terapi Penderita Gagap Dengan Herbal Alami

Posted on

Gagap

Gagap adalah gangguan bicara yang ditandai dengan permasalahan pada kelancaran dan alur bicara penderita. Kondisi ini umum terjadi pada anak-anak. Hal ini dapat merupakan fase normal dari proses belajar berbicara. Beberapa anak dapat melalui kondisi ini seiring pertumbuhan mereka, namun ada juga yang terus mengalaminya hingga usia dewasa.
 

 

Pada sebagian kasus, gagap juga dapat dialami oleh orang dewasa. Situasi ini umumnya dikarenakan cedera kepala berat, penyakit saraf yang progresif, atau stroke. Trauma psikologi dan obat-obatan juga dapat menyebabkan timbulnya gagap onset lambat pada dewasa.

 

 

 

Penderita gagap biasanya mengalami kesulitan dalam mengucapkan apa yang ingin mereka sampaikan. Penderita gagap dapat memanjangkan atau mengulang suatu kata atau susunan kata ketika berbicara. Sebagian dari mereka bahkan bisa tidak mengeluarkan suara sama sekali untuk suku kata tertentu.

 

GEJALA :

  • Memiliki kemampuan komunikasi yang terbatas dan kurang efektif,
  • Gelisah saat berbicara.
  • Mengedipkan mata dengan cepat.
  • Menghindari kontak mata.
  • Gemetar atau tremor pada rahang atau bibir.
  • Mengalami kesulitan mengucapkan suatu kata, suku kata, atau kalimat.
  • Mengalami ketegangan pada wajah atau tubuh bagian atas ketika mengeluarkan suatu kata.
  • Menahan atau memanjangkan suatu kata atau suara di dalam satu kata.
  • Mengulangi sebuah suku kata, suara, atau kata-kata.
  • Mengambil jeda diam atau berhenti untuk suatu suku kata tertentu atau di tengah-tengah kata.
  • Menambahkan kata tambahan, seperti “um” sebelum mengucapkan kata selanjutnya yang dirasa rumit.
  • Menyentakkan kepala.
  • Otot wajah yang berkedut.
  • Mengepalkan tangan.
HERBA HNI HPAI :
 Deep Squa : 3 x 2 softgel
 Kopi 7 Elemen : Pagi-sore @1 sachet
 Madu S Jaga : 3 x 2 sdm
 Minyak Herba Sinergi : Oleskan rutin bagian wajah dan leher
 Mengkudu Kapsul : 3 x 2 kapsul
 
Pesan herbal : 082301138951
Pos Terkait:  Sebutkan Asas-Asas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *