Sebagai mahasiswa hukum, pasti kita semua sudah tidak asing lagi dengan konstitusi atau undang-undang dasar negara. Namun, tahukah kamu bahwa konstitusi memiliki banyak istilah-istilah yang harus kita pahami dengan baik? Salah satu pakar hukum yang banyak membahas mengenai konstitusi adalah Prof. Dr. Joeniarto Soepomo, S.H., M.S. Simak pembahasan berikut ini mengenai sebutkan istilah konstitusi menurut Joeniarto.
1. Konstitusi
Konstitusi adalah undang-undang dasar yang menjadi landasan berdirinya suatu negara. Di dalam konstitusi terdapat aturan-aturan yang mengatur tentang pembagian kekuasaan negara, hak-hak rakyat, dan aturan-aturan lainnya yang harus diikuti oleh seluruh warga negara. Dalam pandangan Joeniarto, konstitusi juga merupakan bentuk perjanjian sosial antara rakyat dan negara.
2. Negara
Negara adalah suatu wilayah yang memiliki pemerintahan yang berdaulat. Dalam arti lain, negara adalah sebuah wilayah yang memiliki kekuasaan untuk mengatur segala hal yang terjadi di dalamnya. Menurut Joeniarto, negara harus berpegang pada konstitusi yang telah dibuat untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua rakyatnya.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan dalam suatu negara. Pemerintah adalah wakil dari rakyat yang berkuasa untuk mengatur dan menjalankan segala kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan negara. Joeniarto menganggap pemerintah harus selalu berpegang pada konstitusi dalam menjalankan tugasnya.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah hak negara untuk mengatur keadaan di dalam wilayahnya tanpa ada campur tangan dari negara lain. Kedaulatan juga berarti negara memiliki kekuasaan untuk membuat keputusan dan aturan-aturan yang berlaku di dalam wilayahnya. Joeniarto menyatakan bahwa kedaulatan harus selalu dijaga dan tidak boleh dilanggar oleh pihak manapun.
5. Konstitusionalitas
Konstitusionalitas adalah suatu kondisi dimana semua keputusan dan kebijakan pemerintah harus selalu berada dalam batas-batas konstitusi yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, semua tindakan pemerintah harus sesuai dengan aturan-aturan yang tertuang dalam konstitusi. Menurut Joeniarto, konstitusionalitas sangat penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum di dalam negara.
6. Supremasi Hukum
Supremasi hukum adalah suatu kondisi dimana hukum harus dijadikan sebagai landasan dan acuan dalam setiap tindakan pemerintah dan warga negara. Dalam pandangan Joeniarto, supremasi hukum sangat penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum di dalam negara.
7. HAM
HAM atau hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa terkecuali. HAM meliputi hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Menurut Joeniarto, HAM harus dijamin dan dilindungi oleh negara untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
8. Demokrasi
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang memberikan kekuasaan kepada rakyat untuk mengambil keputusan-keputusan penting dalam negara. Dalam pandangan Joeniarto, demokrasi merupakan bentuk perwujudan dari kedaulatan rakyat yang harus dijaga dan dilestarikan.
9. Parlementer
Parlementer adalah suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan parlemen atau dewan perwakilan rakyat. Dalam hal ini, kekuasaan eksekutif dipegang oleh perdana menteri atau presiden yang dipilih oleh parlemen. Menurut Joeniarto, sistem parlementer dapat menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif di dalam negara.
10. Presidensial
Presidensial adalah suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden. Dalam hal ini, presiden memiliki kekuasaan untuk mengambil keputusan-keputusan penting dalam negara. Menurut Joeniarto, sistem presidensial dapat mempercepat pengambilan keputusan dan memudahkan jalannya roda pemerintahan.
11. Checks and Balances
Checks and balances adalah suatu sistem pengawasan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan. Dalam hal ini, setiap keputusan atau tindakan pemerintah harus melewati beberapa tahap pengawasan dan persetujuan dari lembaga-lembaga yang berwenang. Joeniarto menganggap sistem checks and balances sangat penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum di dalam negara.
12. Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga peradilan untuk memutuskan suatu perkara dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan. Dalam hal ini, keputusan dari lembaga peradilan harus selalu independen dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan lain. Joeniarto menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman sangat penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum di dalam negara.
13. Ketertiban Umum
Ketertiban umum adalah kondisi dimana seluruh warga negara dapat hidup dalam keadaan aman dan tenteram. Dalam hal ini, pemerintah harus dapat memastikan bahwa segala bentuk tindakan yang merusak ketertiban umum dapat diatasi dengan cepat dan tepat. Menurut Joeniarto, ketertiban umum sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan di dalam negara.
14. Integritas Nasional
Integritas nasional adalah kondisi dimana seluruh warga negara memiliki rasa cinta dan kesetiaan terhadap negaranya. Dalam hal ini, pemerintah harus dapat membangun rasa persatuan dan kesatuan di antara seluruh warga negara. Joeniarto menganggap integritas nasional sangat penting untuk menjaga keutuhan dan keberlangsungan negara.
15. Pembangunan
Pembangunan adalah suatu proses yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan negara. Dalam hal ini, pemerintah harus dapat mengatur dan mengelola sumber daya yang ada di dalam negara dengan baik. Menurut Joeniarto, pembangunan harus dilakukan secara berkelanjutan dan berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam konstitusi.
16. Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan tertentu dipegang oleh pemerintah daerah yang lebih dekat dengan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengambil keputusan-keputusan penting yang berhubungan dengan wilayahnya. Menurut Joeniarto, otonomi daerah dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di dalam negara.
17. Federalisme
Federalisme adalah suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang lebih otonom. Dalam hal ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kekuasaan yang sama dalam mengambil keputusan-keputusan penting di dalam negara. Menurut Joeniarto, federalisme dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di dalam negara.
18. Partai Politik
Partai politik adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam mengatur dan mengorganisir kegiatan politik di dalam negara. Dalam hal ini, partai politik memiliki kekuasaan untuk mengajukan calon-calon pemimpin yang akan memimpin negara. Menurut Joeniarto, partai politik harus selalu berpegang pada konstitusi dan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan partai.
19. Pemilihan Umum
Pemilihan umum adalah suatu proses demokrasi dimana seluruh warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin negara. Dalam hal ini, pemilihan umum harus dilakukan secara bebas, rahasia, dan jujur. Menurut Joeniarto, pemilihan umum adalah bentuk perwujudan dari kedaulatan rakyat yang harus dijaga dan dilestarikan.
20. DPR
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga yang bertugas untuk mewakili aspirasi rakyat di dalam proses pengambilan keputusan di negara. Dalam hal ini, DPR memiliki kekuasaan untuk mengawasi kegiatan pemerintah dan membentuk undang-undang yang berhubungan dengan kepentingan negara. Menurut Joeniarto, DPR harus selalu berpegang pada konstitusi dan mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
21. MPR
MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga tertinggi dalam negara yang bertugas untuk mengubah atau menambahkan pasal-pasal dalam konstitusi. Dalam hal ini, MPR memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam mengatur dan mengatur kehidupan politik di dalam negara. Menurut Joeniarto, MPR harus selalu berpegang pada konstitusi dan mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
22. Konsensus
Konsensus adalah suatu kesepakatan yang dilakukan oleh seluruh pihak dalam suatu permasalahan. Dalam hal ini, konsensus harus dicapai melalui proses dialog dan negosiasi yang baik. Menurut Joeniarto, konsensus sangat penting untuk mencapai keadilan dan keseimbangan dalam pengambilan keputusan di dalam negara.
23. Pluralisme
Pluralisme adalah suatu kondisi dimana terdapat berbagai macam suku, agama, dan budaya yang hidup bersama dalam satu negara. Dalam hal ini, pemerintah harus dapat menghargai dan menghormati perbedaan yang ada di antara seluruh warga negara. Menurut Joeniarto, pluralisme sangat penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan di dalam negara.
24. Sekulerisme
Sekulerisme adalah suatu sistem pemerintahan dimana agama dan negara dipisahkan. Dalam hal ini, pemerintah tidak berpihak pada satu agama tertentu dan memberikan kebebasan beragama kepada seluruh warga negara. Menurut Joeniarto, sekulerisme sangat penting untuk menjaga kebebasan beragama dan menjaga keharmonisan antar umat beragama di dalam negara.
25. Hak Angket
Hak angket adalah suatu hak yang dimiliki oleh DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu permasalahan yang sedang terjadi di dalam negara. Dalam hal ini, DPR memiliki kekuasaan untuk memanggil saksi-saksi dan mendapatkan informasi