Axis adalah salah satu provider telekomunikasi yang terkenal di Indonesia. Dengan berbagai paket yang ditawarkan, Axis menjadi pilihan banyak orang untuk memenuhi kebutuhan komunikasi sehari-hari. Namun, untuk menggunakan kartu Axis, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Registrasi ini biasanya membutuhkan nomor KK dan KTP. Tetapi, bagaimana jika Anda tidak memiliki kedua dokumen tersebut? Tenang saja, Anda masih bisa melakukan registrasi kartu Axis tanpa KK dan KTP. Berikut adalah caranya.
1. Menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Jika Anda masih berstatus pelajar atau mahasiswa, Anda bisa menggunakan NISN sebagai pengganti KK dan KTP. NISN biasanya diberikan oleh lembaga pendidikan dan dapat digunakan sebagai identitas diri. Untuk melakukan registrasi kartu Axis dengan NISN, Anda cukup mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan kartu Axis yang akan didaftarkan.
- Kunjungi gerai Axis terdekat.
- Bawa kartu Axis dan NISN.
- Isi formulir registrasi.
- Aktivasi kartu Axis.
2. Menggunakan Surat Keterangan Domisili
Jika Anda tidak memiliki KK dan KTP, Anda bisa menggunakan surat keterangan domisili sebagai penggantinya. Surat keterangan domisili biasanya dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat dan berisi informasi tentang alamat tempat tinggal. Untuk melakukan registrasi kartu Axis dengan surat keterangan domisili, Anda cukup mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan kartu Axis yang akan didaftarkan.
- Kunjungi gerai Axis terdekat.
- Bawa kartu Axis dan surat keterangan domisili.
- Isi formulir registrasi.
- Aktivasi kartu Axis.
3. Menggunakan Nomor Paspor
Jika Anda memiliki paspor, Anda bisa menggunakan nomor paspor sebagai identitas diri untuk melakukan registrasi kartu Axis. Untuk melakukan registrasi kartu Axis dengan nomor paspor, Anda cukup mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan kartu Axis yang akan didaftarkan.
- Kunjungi gerai Axis terdekat.
- Bawa kartu Axis dan paspor.
- Isi formulir registrasi.
- Aktivasi kartu Axis.
4. Menggunakan Nomor Telepon Lain
Jika Anda tidak memiliki dokumen pengganti KK dan KTP, Anda juga bisa meminta bantuan teman atau keluarga untuk menggunakkan nomor telepon mereka sebagai identitas diri untuk registrasi kartu Axis. Namun, pastikan nomor telepon yang digunakan belum terdaftar di Axis. Untuk melakukan registrasi kartu Axis dengan nomor telepon lain, Anda cukup mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan kartu Axis yang akan didaftarkan.
- Kunjungi gerai Axis terdekat.
- Bawa kartu Axis dan nomor telepon yang akan digunakan.
- Isi formulir registrasi.
- Aktivasi kartu Axis.
5. Menggunakan Aplikasi MyAxis
Anda juga bisa melakukan registrasi kartu Axis tanpa KK dan KTP melalui aplikasi MyAxis. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. Untuk melakukan registrasi melalui aplikasi MyAxis, Anda cukup mengikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi MyAxis.
- Buka aplikasi dan pilih menu “Daftar Akun.
- Isi data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor telepon yang akan digunakan sebagai identitas diri.
- Masukkan nomor kartu Axis yang akan didaftarkan.
- Isi data tambahan seperti alamat email dan password.
- Verifikasi nomor telepon dan email.
- Registrasi selesai.
6. Menggunakan Website Axis
Terakhir, Anda juga bisa melakukan registrasi kartu Axis tanpa KK dan KTP melalui website resmi Axis. Untuk melakukan registrasi melalui website Axis, Anda cukup mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka website resmi Axis.
- Pilih menu “Registrasi”.
- Isi data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor telepon yang akan digunakan sebagai identitas diri.
- Masukkan nomor kartu Axis yang akan didaftarkan.
- Isi data tambahan seperti alamat email dan password.
- Verifikasi nomor telepon dan email.
- Registrasi selesai.
Demikianlah cara registrasi kartu Axis tanpa KK dan KTP. Dengan mengikuti salah satu cara di atas, Anda bisa menggunakan kartu Axis tanpa harus repot membawa dokumen-dokumen yang rumit. Selamat mencoba!