Canda Dalam Syari’at Islam
Canda ibarat garam dalam makanan. Meskipun kecil, tetapi kehadirannya begitu berarti untuk menyempurnakan kehidupan selama dihadirkan secara tepat. Karenanya, canda seorang Muslim harus terpuji, tidak mengandung dosa, dan tidak menyebabkan terputusnya silaturrahim
Devinisi Canda
Canda menurut etimologi/bahasa Arab disebut Al-Maz-hu, المزاح. Dan lafadz ini memiliki kesamaan makna dengan lafadz ad-du’abah الدعابة. Disebutkan dalam kamus al-Muhkam; “makna al-maz-hu adalah lawan dari makna al-jiddالجد, yang berarti serius”
Pensyarah kitab al-Qamus menyebutkan bahwa lafadz المزاح, yaitu salah satu jenis turunan dari lafadz المزح, artinya membuat orang lain merasa senang dengan cara yang santun, penuh simpatik, dan tidak menyakiti. Jadi, ia harus bersih dari unsur-unsur pelecehan dan pengehinaan terhadap sesuatu. Bentuk turunan dari lafadz المزح adalah المُزح, yang artinya laki-laki yang bercanda akan tetapi tabiatnya jauh jauh dari tabiat orang yang pandir, dan dia dari orang dungu yang dibenci.
Pensyarah kitab itu juga menyebutkan turunan lainnya darai lafadz المَزح adalah المِزح, yang maknanya seperti makna lafadz ad-du’aabatu dan beberapa bentuk turunannya. Jadi lafadz ad–du’aabatu, al-mudaa’abatu dan mumazahatu;. Ketiganya bermakna sama. Lebih lanjut, sebutkan tiga cara pelafalan lafadz ini: al-mazhu, al-mizaahu, al-mumaazahah sendiri.
Lafadz ad-du’aabatumemiliki pola yang sama dengan lafadz al-mumaazahu dan al-mukaahatu,serta merupakan bentuk mashdar dari lafadz daa’aba. Bahkan ketiganya menunjukkan makan yang sama, yaitu canda. Adapun bentuk isim mashdardari lafadz tersebut adalah al-mudaa’abatu. Disisi lain, at-tafaakahumempunyai pola yang sama dengan lafadz at-tamaazuhu. Dikatakan dalam bahasa arab: فاكهت القوم , yang artinya aku mencandai orang-orang dengan perkataan yang menyenangkan. Dengan kata lain, lafadz al-mufakahatudan al-mumaazahatu bermakna sama yaitu canda. Terdapat pepatah arab popular: لاتفاكه أمة ولاتبل على أكمة , artinya: “jangan bercanda dengan budak perempuan dan jangan berkemih (buang air kecil) di atas gundukan tanah.”
Sedangkan lafadz al-faakihu الفاكه bermakna orang yang baik hati dan jenaka, atau orang yang bercinta dengan teman-temannya sehingga membuat mereka tertawa. Lafadz tafakkaha memiliki pola seperti lafadz ta’ajjaba yaitu tafa’ala. Jadi, lafadz at-tafaakuhu semakna dengan lafadz at-tamaazuhu , dan lafadz faakahatu semakna dengan lafadz maazahatu.
Adapun terminology atau istilah syari’at, al-mazhu (canda) bermakna menyenangkan perasaan orang lain dengan cara santun, penuh simpatik, dan tidak menyakiti. Definisi ini menyiratkan batasa-batasan canda yang dibenarkan oleh syari’at. Sekiranya definisi ini menyebutkan batasan “tidak menyakiti”, tentu akan tercakup didalamnya semua jenis canda. Selain definisi tersebut, canda didefinisikan juga dengan senda guaru kepada orang lain.